BACA JUGA:Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Keberangkatan Timnas Indonesia ke Australia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pihak Grab Indonesia salah satu aplikator ojek online menyampaikan bahwa penerima BHR atau Bonus Hari Raya harus memenuhi kriteria tertentu dan bukanlah sebuah kewajiban setiap tahun.
Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia menjelaskan bentuk apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, bukan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersifat wajib seperti bagi pekerja formal.
Pihak Grab sendiri memberikan kriteria bagi driver yang akan mendapatkan BHR tersebut, muali dari Mitra Aktif, Tingkat Penyelesaian Order, Kepatuhan terhadap Aturan Grab serta Rating dan Umpan Balik Pelanggan.
Seiring dengan memposting surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang bonus ojol ini, @PartaiSocmed juga menyampaikan agar para driver tidak terlalu berharap mendapatkan bonus.
BACA JUGA:Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Luncurkan Program BINA Lebaran 2025
“Cuma mau mengingatkan teman2 driver ojol, silakan berharap tapi sisakan ruang untuk kecewa. Dan yg terpenting jangan sekali2 membelanjakan uang yg belum benar2 ada di tangan. Ingat, soal THR ini sifatnya baru berupa himbauan,” tulisnya.
Sedangkan netizen juga mengingatkan bahwa akan menjadi mengerikan jika para ojol menganggap pernyataan Prabowo adalah sebuah kepastian menerima THR.
“Mengerikan jika para ojol merasa pernyataan Presiden @prabowo adalah kepastian mereka menerima THR. Operator Ojol bisa mereka persalahkan,” komentar @PasTIGAma2024.
BACA JUGA:Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Luncurkan Program BINA Lebaran 2025
BACA JUGA:Student Loan Diusulkan DPR Atasi Kendala Pembayaran Biaya Kuliah Mahasiswa
Selain itu juga ada yang menuliskan bahwa pemberia THR bagi ojol juga akan berdampak pada aplikator lainnya.
“Ya kalau secara logika mitra kerja bisa dapet THR yang pasti dan full, maka itu akan jadi pintu masuk buat YouTuber minta hal serupa pada YT, Tiktoker pada Tiktok, FB Pro pada FB dan lainnya,” tulis akun @SugengMesdianto.
“Ini tidak baik untuk iklim investasi di Indonesia yg sudah kebanyakan pungli.,” tambahnya.