
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.
"Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara objektif dengan mengedepankan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.