Kapuspen Jawab Pro Kontra Perpanjangan Batas Usia Prajurit dalam Revisi UU TNI, Singgung Regenerasi

Minggu 16-03-2025,19:30 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara pengalaman prajurit senior dan regenerasi di lingkungan militer.

“Perpanjangan masa dinas tidak berarti menghambat regenerasi. Mekanisme seleksi dan promosi tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

Menjaga Profesionalisme dan Netralitas

Selain perpanjangan usia pensiun, revisi UU TNI juga mengatur mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan dengan ketat agar tetap menjaga netralitas TNI.

“TNI akan tetap profesional dan netral. Setiap perubahan dalam regulasi bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan sebaliknya,” tegasnya.

BACA JUGA:Bahlil Ikhlas Terima Sanksi UI, Janji Bakal Revisi Disertasi Tak Perlu Mengulang dari Awal

Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, revisi UU TNI ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan.

Namun, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional serta meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.

Kategori :