Uang Kontrak dan Aplikasi E-recycle PT MIDL Raib, 3 Orang Mantan Direksi Dilaporkan Natalia Rusli

Senin 17-03-2025,12:47 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan
Uang Kontrak dan Aplikasi E-recycle PT MIDL Raib, 3 Orang Mantan Direksi Dilaporkan Natalia Rusli

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama (Dirut) PT MIDL, Samuel melaporkan mantan direksi perusahaannya bernama Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi dan Herri Jauhari Sujono ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindaka pidana dan penggelapan Akun Media Sosial (Instagram), Email Perusahaan, Server, Website dan Aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Wanprestasi di PN Tanjung Karang, Natalia Rusli Beberkan Bukti Kejahatan Keluarga Tergugat

BACA JUGA:Komponen Rumah Bekas Tung Desem Waringin Dicuri dan Dirusak, Natalia Rusli Lapor Polisi

Laporan Samuel diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS teranggal 2 November 2023.

Para terlapor terancam Pasal 372 jo 374 KUHP jo Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo Pasal 100 ayat (1) UUPT. 

Laporan ini sudah di tahap penyidikan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Samuel, Natali Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelag PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Resto Bebek Tepi Sawah, Natalia Rusli: Ada Upaya Perampasan Uang dan Tanah

BACA JUGA:Dari Kasus Tipu Gelap, Natalia Rusli Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung

"Maka semua data, keuangan dari bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp 5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerjasama) dengam Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin 17 Maret 2025.

Namun, oleh ketiga orang tersebur kontrak (kerjasama) dengan Garnier Loreal Paris disembunyikan hingga akhirnya terbongkar saat kliennya menjabat.

Uang kontrak dengan Garnier Loreal Paris diduga sudah habis masuk ke kantong pribadi bukan ke rekening perusahaan PT MIDL.

"Uang kontrak ini adalah uang kerjasama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.

BACA JUGA:Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Kategori :