"Kejagung bahwa kita tahu saat ini sedang tenggelam dari berbagai macam kasus besar yang harus kita akui sudah cukup rumit yah dan mereka sedang ada di jalan itu kan. Saya rasa mungkin publikasi teknisi itu yang mungkin menjadi pertimbangan mengapa kasus itu tetap ada di kejari Jakarta Pusat begitu yah," jelas Margarito.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PDNS Kominfo Ditangani Kejari Jakpus, Pakar Hukum: Jangan Sampai Bias
Ia juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum.
"Point yang terpenting adalah, ya jangan ada bias, dituntasin aja gitu. Siapa yang menurut fakta pantas dan patut ditetapkan menjadi tersangka tetapkanlah, siapapun dia, dan yang tidak bisa ditetapkan jadi tersangka jangan tetapkan," tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito: Point yang terpenting kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024 jangan sampai bias.-fajar ilman-
Apakah proses pengadaan PDNS dengan pola pengkondisian dapat dikategorikan sebagai korupsi?
Margarito berpendapat lugas.
Hal itu sangat bergantung pada fakta yang akan terungkap dalam proses hukum.
"Belum tentu, nanti fakta akan tersaji dan fakta akan dikonsumsi pada saat hukum, kalau fakta itu selaras dengan hukum, maka tidak ada pertimbangan, kalau fakta itu tidak berdasarkan hukum, maka aspirasi masyarakat saja. Tidak bisa general," katanya.
Menurutnya, sangat tergantung pada seberapa jauh fakta berbicara.
"Fakta itu dia selaras atau tidak dengan aturan yang ada. Kalau dia menyimpang dari aturan maka positif menyimpang. Kalau tidak ada penyimpangan maka tidak menyimpang," jelasnya.
Terkait dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa PDNS Kominfo untuk memenangkan pihak tertentu, dinilai semakin memperburuk citra sistem pengadaan di Indonesia.
Penggiat antikorupsi, Tibiko Zabar mengingatkan kembali betapa rawannya proses pengadaan barang dan jasa apabla dikorupsi.
Biko melihat modus pengkondisian dalam proses pengadaan untuk memenangkan pihak tertentu adalah salah satu cara yang sering digunakan dalam praktik korupsi.
Kasus ini semakin menarik karena publik masih mengingat insiden kebocoran data yang terjadi sebelumnya, yang ternyata memiliki kaitan dengan serangan Ransomware dan dugaan adanya korupsi di baliknya.
"lagi-lagi, ini jadi contoh terbaru bahwa korupsi berdampak dan merugikan masyarakat," kata Biko, yang juga mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).