"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tambahnya.
Kementerian Komdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Dukungan itu merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Menkomdigi Nyatakan Siap Membantu Kejaksaan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku siap membantu aparat penegak hukum, pengusutan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024.
"Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat akan ada kenaikan trafik jaringan seluler naik 20% dibandingkan rata-rata pengguna harian-Disway.id/Ayu Novita-
Meski demikian, Meutya Hafid enggan mengomentari kasus tersebut.
BACA JUGA:Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
BACA JUGA:PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang
Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita proses hukum saja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut perkara dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024.
Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa sejak beberapa hari lalu.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh (tujuh) orang saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:DPR Terburu-buru Sahkan Revisi UU TNI, Amnesty International Khawatir Kembalinya Dwifungsi Militer
BACA JUGA:KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun