Jagoan Cikiwul yang Malak THR Ternyata Anggota GMBI Bantargebang, Polisi: Pelaku Tagih Follow Up Proposal!

Jumat 21-03-2025,19:52 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana
Jagoan Cikiwul yang Malak THR Ternyata Anggota GMBI Bantargebang, Polisi: Pelaku Tagih Follow Up Proposal!

BACA JUGA:Viral Pria Ngaku Jagoan Cikiwul Palak Satpam Pabrik Minta THR di Bekasi

"Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," ungkap dia.

Pelarian Suhada berujung pada penangkapannya oleh polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas perbuatannya, Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan didakwa berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk formulir pendaftaran anggota GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Kategori :