JAKARTA, DISWAY.ID - Disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU pada Rabu 20 Maret 2025 lalu masih mendapat sorotan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pengesahan RUU TNI menjadi UU ini juga dibarengi dengan implikasi kebijakan terhadap perekonomian, iklim investasi, dan kesehatan fiskal APBN. Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Revisi Pasal 53 tentang batas usia pensiun TNI. BACA JUGA:Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI Ricuh, Massa Aksi Dipukul Mundur Polisi! Dimana jika sebelumnya perwira tinggi maksimal pensiun di usia 58 tahun, kini pangkat bintang 4 bisa mencapai 63 tahun dengan opsi perpanjangan 2 tahun. “Kebijakan ini memiliki dua sisi, dimana, memperpanjang masa dinas bisa mempertahankan SDM berpengalaman di tengah ancaman kompleks seperti siber dan terorisme. Dan kedua, menunda pensiun berimplikasi pada struktur pengeluaran APBN,” jelas Achmad ketika dihubungi Disway, Jumat 21 Maret 2025. Selain itu menurut Achmad, menunda usia pensiun secara fiskal dapat mengurangi beban dana pensiun jangka pendek. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak perlu langsung membayar tunjangan pensiun untuk prajurit yang diperpanjang masa dinasnya. BACA JUGA:Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi Namun,dirinya menambahkan, dalam jangka panjang kebijakan ini justru berpotensi menambah beban jika jumlah penerima pensiun yang lebih tua meningkat secara signifikan. “Apalagi, tunjangan pensiun TNI biasanya lebih tinggi dibanding PNS sipil karena faktor risiko pekerjaan,” ucap Achmad. Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun juga berarti pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk gaji dan tunjangan prajurit senior. Menurut Achmad, jika kenaikan belanja ini tidak diimbangi dengan optimalisasi peran TNI dalam mendukung produktivitas nasional, misalnya melalui peningkatan kapasitas pertahanan siber atau penanggulangan bencana, maka kebijakan ini bisa menjadi trade-off yang kurang menguntungkan bagi APBN. BACA JUGA:Tanggapi Prajurit Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es “Terlebih, di tengah tekanan defisit anggaran pascapandemi, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada belanja negara perlu dikalkulasi secara hati-hati,” pungkas Achmad.UU TNI Disahkan, Apa Dampaknya ke Dana Pensiun?
Sabtu 22-03-2025,05:14 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,21:33 WIB
Sinyal Efisiensi Anggaran Menguat, Distribusi MBG Berpotensi Dipangkas
Kamis 16-04-2026,07:45 WIB
Isu Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia, Dino Patti Djalal Minta Pemerintah Hati-hati
Jumat 10-04-2026,21:23 WIB
MK Diminta Independen Putuskan Uji Materi UU TNI, Jangan Tergiring Narasi Sepihak
Kamis 02-04-2026,05:54 WIB
WFH Tak Harus Hari Jumat, Menaker Yassierli: Perusahaan Bebas Atur Kebijakan
Selasa 24-03-2026,12:40 WIB
DPRD Kota Bekasi Dorong Prioritas Anggaran Pembangunan Lebih Adil dan Merata
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,04:00 WIB
Air Pohon
Sabtu 25-04-2026,06:47 WIB
Langkah Berat Veda Ega Pratama, Harus Tembus Q1 Demi Tiket Q2 di Moto3 Spanyol 2026 Hari Ini
Jumat 24-04-2026,22:59 WIB
Kasus 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Pidana
Sabtu 25-04-2026,08:20 WIB
Manchester United Mundur dari Perburuan Yan Diomande, Liverpool Nego ‘Sadio Mane Baru’ Pengganti Salah
Jumat 24-04-2026,23:21 WIB
Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang
Terkini
Sabtu 25-04-2026,20:29 WIB
Tekiro Mechanic Competition 2026 Adu Calon Mekanik Handal se-Indonesia
Sabtu 25-04-2026,20:02 WIB
Sidang Korupsi Satelit: Eks Sekjen Kemhan 2016 Cabut BAP, Ryamizard Pemenang Tender Navayo
Sabtu 25-04-2026,19:55 WIB
Masjidil Haram Mulai Dipadati Jemaah Haji Internasional
Sabtu 25-04-2026,19:50 WIB