Eks Wantimpres Djan Faridz Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Harun Masiku

Rabu 26-03-2025,14:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Djan Faridz hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 26 Maret 2025.

BACA JUGA:Menkomdigi Pantau Langsung Keamanan Sinyal dan Frekuensi Operator Seluler di Stasiun Gambir

BACA JUGA:Demi Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tidak Libur Lebaran

“Sudah (hadir),” sambungnya.

Dalam hal ini, Tessa belum memberikan informasi materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman yang bersangkutan di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025, malam.

Hinga kini, Harun Masiku belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

BACA JUGA:Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Terjadi di Jaksel, Ponsel hingga Sepatu Milik Korban Raib

BACA JUGA:Tarif Perdagangan Trump Ancam Indonesia, Wamenlu Ungkap Dampaknya ke Perekonomian

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Lalu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kategori :