Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Hari Ini dalam Kasus TPPU SYL

Kamis 27-03-2025,12:53 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Kategori :