Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Hari Ini dalam Kasus TPPU SYL

Kamis 27-03-2025,12:53 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, hal ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 24 Maret 2025, karena ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis pada Kamis, 27 Maret 2025.

BACA JUGA:Penyidik KPK Mudik Lebaran, Febri Diansyah Batal Diperiksa Hari Ini

BACA JUGA:Momen Jokowi Kaget Suasana Istana Kepresidenan Berubah Usai Prabowo Menjabat

Namun, Tessa belum menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fathroni. 

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cara Cari Rest Area Terdekat saat Mudik Lebaran 2025 Lewat Google Maps

BACA JUGA:Titik One Way Tol Cikampek hingga Cipali Hari Ini

Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Kategori :