
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah dan terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.
Kementerian ATR/BPN pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini demi menjamin legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki.
Dengan demikian, melalui upaya ini, Kalimantan Selatan berpotensi untuk mencapai 100% sertipikasi tanah, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum, pengembangan ekonomi, maupun stabilitas sosial di daerah tersebut.