Pendanaan Kurawal Foundation Dipertanyakan, Kejagung hingga KPK Didesak Telusuri

Jumat 28-03-2025,10:59 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup", tegasnya. 

FSPI juga mendesak KPK untuk memastikan bahwa tidak ada aliran dana dari APBN, hibah asing, atau donatur dengan kepentingan politik tertentu yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berlawanan dengan konstitusi. 

“KPK harus mengusut apakah ada dana yang berasal dari anggaran negara atau pihak tertentu yang sengaja digunakan untuk menggerakkan aksi melawan kebijakan pemerintah,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kepolisian juga dapat menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa aksi massa harus dilakukan tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban termasuk aksi massa yang beberapa hari terakhir di beberapa daerah berlangsung anarkis merusak fasilitas umum. 

"Jika Kurawal Foundation terbukti memfasilitasi aksi yang melanggar ketentuan ini, maka bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pembubaran organisasi serta penindakan terhadap pengurusnya", katanya. 

FSPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat hukum untuk tidak ragu dalam menindak organisasi yang berpotensi mengancam ketertiban nasional. 

“Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan program bantuan sebagai tameng untuk kepentingan politik tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak, kuta harus jaga negeri ini dari rongrongan bangsa asing dan anteknya,” pungkasnya.

Kategori :