Oleh karena itu, kata Anne, pelanggan diimbau untuk mengecek kembali barang bawaannya sebelum keberangkatan guna menghindari biaya tambahan.
Selain batasan berat dan dimensi, KAI juga melarang beberapa jenis barang untuk dibawa ke dalam kereta, termasuk narkotika, bahan yang mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Kini, pelanggan yang ingin mengirimkan hewan peliharaan dapat memanfaatkan layanan pengiriman melalui KAI Logistik.
BACA JUGA:Buah Transformasi dan Penyehatan Bisnis, WIKA Kembali Bukukan Positif Operating Cashflow di 2024
“Petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan pelanggan terhadap aturan barang bawaan. Kami mengajak seluruh penumpang untuk mengikuti ketentuan ini demi menciptakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua,” tambah Anne.
Dengan sosialisasi aturan barang bawaan ini, KAI berharap pelanggan dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih baik.
KAI juga terus meningkatkan layanan dengan memberikan informasi yang jelas agar pelanggan dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.
“Sebagai penyedia layanan transportasi kereta api yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, KAI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
Dengan adanya aturan barang bawaan yang diterapkan secara konsisten, diharapkan perjalanan dengan kereta api tetap aman, tertib, dan menyenangkan.
BACA JUGA:KPK Bantah Febri soal Penyidik yang Cuti: Sedang Periksa Adiknya
BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan
"Kami juga mengajak pelanggan untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta memanfaatkan layanan yang telah disediakan guna mendukung kelancaran operasional dan pengalaman perjalanan yang optimal,” tutup Anne.
Demi memastikan kelancaran arus mudik, KAI menyediakan total kapasitas hingga 4.591.510 tempat duduk untuk perjalanan periode 21 Maret – 11 April 2025, yang terdiri dari 3.443.832 tempat duduk untuk Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) dan 1.147.678 tempat duduk untuk Kereta Api Lokal.
Sejak dimulainya periode Angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 1.230.272 penumpang di seluruh wilayah operasionalnya, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera.
Stasiun-stasiun utama dengan volume keberangkatan tertinggi meliputi Stasiun Pasarsenen, Gambir, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Yogyakarta, Semarang Poncol, Bandung, Kiaracondong, Bekasi, dan Lempuyangan.