Praktisi Hukum Sebut Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terancam Terjerat Pasal Perzinahan, Hukumannya 2 Tahun Penjara!

Jumat 28-03-2025,23:36 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan setelah tuduhan perselingkuhannya dengan Lisa Mariana mencuat ke publik.

Isu ini semakin panas setelah muncul dugaan bahwa keduanya bisa terjerat Pasal Perzinahan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Sang Istri, Atalia Praratya Justru Acuh

BACA JUGA:Panas! Lisa Mariana Ngaku Disogok Miliaran oleh Suruhan Ridwan Kamil untuk Mengaku Halusinasi ke Publik

Menurut pendapat praktisi hukum, Tommy Tri Yunanto, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terancam terjerat Pasal 284 tentang perzinahan apabila terbukti anak tersebut darah daging mereka.

Hal tersebut berdasarkan lantaran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah melakukan hubungan di luar pernikahan.

"Apabila anaknya itu benar anaknya RK, tentunya ini dibikin statusnya seperti apa. Karena ini kalau nggak berkembang menjadi satu tindak pidana ini adanya satu perjinahan di luar nikah," ujar Tommy ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 28 Maret 2025.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dituduh Ancam Gugurkan Janin Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Fitnah!

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana karena Punya Rasa Empati

"Jelas kan disini undang-undang mengatakan bahwa adanya tindak pidanaan perzinahan di luar nikah. Dan ancaman hukumannya jelas disini sampai 2 tahun penjara kalau itu ada pasal 284, perzinahan," tambahnya.

Pasal Perzinahan dalam KUHP

Menurut Pasal 284 KUHP , seseorang yang sudah menikah dan terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara.

Namun, pasal ini hanya bisa ditegakkan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini pasangan sah dari salah satu atau kedua pihak yang diduga berselingkuh.

Kategori :