Setelah Idul Fitri, dijadwalkan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Diikuti dengan libur akhir pekan pada tanggal 5-6 April 2025.
Menyikapi hal ini, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional Lebaran.
Hal ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk merayakan momen penting bersama keluarga dengan tenang dan nyaman.