Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2024 dan Hari Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri
Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dari keputusan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu sudah ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Diketahui SKB dengan nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas dari hari kerja di Indonesia.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga menetapkan jadwal libur Lebaran 1445 hijriah yang dimulai pada tanggal 8 April 2024.
BACA JUGA:Mantap! 4 Jalur Tol dengan Tarif Gratis Bisa Diakses saat Mudik Lebaran 2024, Auto Ngirit Biaya
Lantas kapan jadwal libur lebaran dan cuti bersama 2024?
Cuti Bersama 2024--
Totalnya ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang terdapat di tahun 2024, termasuk libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024.
Libur Lebaran jelas mayoritasnya akan dimanfaatkan untuk pulang kampung atau mudik lebaran.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
BACA JUGA:Viral! Warga Bekasi Isi BBM Pertalite Campur Air, Begini Kata Pertamina
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: