“Eksportir mobil Jepang, yang dikenai tarif timbal balik sebesar 24 persen, dan Korea Selatan, yang dikenai tarif sebesar 25 persen, telah mengisyaratkan rencana untuk mengambil tindakan darurat guna mendukung bisnis yang terdampak,” tambahnya.
Meskipun merupakan sekutu AS, kedua negara tersebut dicap oleh Trump sebagai pelanggar terburuk praktik perdagangan yang tidak adil.
Menteri Perdagangan Jepang memperingatkan bahwa pungutan Amerika dapat melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
BACA JUGA:BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Arus Balik Lebaran 2025 di Sejumlah Daerah, Kamis 3 April
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Akan 'Sedikit Galak' Demi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong Pada Motor di Jawa Barat
Namun Menteri Perdagangan Jepang tetapi hanya mengatakan bahwa Tokyo akan mempertimbangkan berbagai pilihan dalam menanggapinya tarif bea masuk ini.
Perdana menteri Australia mengkritik tarif tersebut sebagai bukan tindakan seorang teman tetapi mengesampingkan tindakan timbal balik.
Beberapa pihak melihat Trump mencari cara lain untuk menghapus defisit perdagangan global Amerika yang sangat mengganggunya.
BACA JUGA:Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak, Antisipasi Volume Kendaraan
BACA JUGA:Masa Depan Mohamed Salah Telah Ditentukan, Virgil van Dijk Bertahan 1 Tahun di Liverpool
Adapun bea masuk import Amerika:
- China – 34 persen
- EU - 20 persen
- Vietnam - 46 persen
- Japan - 24 persen
- Taiwan - 32 persen
- India - 26 persen
- Thailand - 36 persen
- South Korea - 25 persen
- Switzerland - 31 persen
- Indonesia - 32 persen
- Malaysia - 24 persen
- Cambodia - 49 persen
- UK - 10 persen
- South Africa - 30 persen
- Brazil - 10 persen
- Bangladesh - 37 persen
- Singapore - 10 persen
- Israel - 17 persen
- Philippines - 17 persen
- Chile - 10 persen
- Pakistan - 29 persen
- Sri Lanka - 44 persen