bannerdiswayaward

Dedi Mulyadi Akan 'Sedikit Galak' Demi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong Pada Motor di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Akan 'Sedikit Galak' Demi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong Pada Motor di Jawa Barat

Knalpot brong pemicu Tawuran disita polisi--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi siap membasmi penggunaan knalpot brong di Jawa Barat.

bahkan dia menyampaikan permintaan maaf apabila langkah-langkah penertiban nantinya akan dilakukan dengan sedikit keras.

Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memiliki komitmen kuat untuk melakukan perbaikan di wilayahnya.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah menertibkan penggunaan knalpot brong apabila masih dipakai masyarakat yang 'bandel'.

BACA JUGA:Ormas Minta THR ke Pemerintah Bikin Pusing, Dedi Mulyadi: Jujur-jujuran Aja, Wali Kota dan Kepala Dinas Sama Pusing

Maka dari itu Dedi Mulyadi siap bertindak dengan tegas dalam melakukan penertiban terhadap knalpot brong.

"Dengan penuh kesadaran, saya siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kebaikan dan kenyamanan bersama," tegas Dedi Mulyadi.

"Saya meminta maaf apabila ada yang merasa tersinggung dengan ketegasan saya, namun hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga Jawa Barat yang beradab dan bermartabat," tambahnya, dikutip dari akun Instagram.

Penertiban penggunaan knalpot brong memang telah dilakukan sebelumnya, namun masih banyak pengendara yang tidak patuh terhadap aturan.

BACA JUGA:Pramono Dukung Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tak Bangun Vila di Puncak

Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pengguna motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jawa Barat.

Dalam konteks hukum, pengguna knalpot brong dianggap melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan, termasuk di dalamnya knalpot yang tidak boleh bersuara terlalu bising.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor, yang menetapkan tingkat maksimal kebisingan untuk motor berbeda kapasitasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads