JAKARTA, DISWAY. ID -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta buka suara soal isu adanya kenaikan harga tiket kereta api setelah Lebaran 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa penetapan Tarif Kereta Api sesuai regulasi yang ada.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsudi.
BACA JUGA:Prabowo dan Macron Perkuat Kerja Sama Ekonomi Inklusif, Sebut Kesepakatan Penting
BACA JUGA:Dikenai Kebijakan Tarif Donald Trump, Ini yang Harus Dipersiapkan Pemerintah Indonesia
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ixfan dalam keterangannya pada Sabtu, 5 April 2025.
Ixfan menjelaskan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," imbuh Ixfan.
BACA JUGA:Tim Lobi Indonesia Akan Menghadap Pemerintah Amerika
Dalam hal ini, Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sementara itu, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen," kata Ixfan.