"Saya tanyain, 'emang mau dipake kemana bang?', terus dia jawab katanya, rencananya mau ke Sukabumi," jelas Mulyadi.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, pada 02 Januari 2025 lalu.
Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan RM secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.
Diketahui, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.
BACA JUGA:Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Dimasukan kedalam Grup WhatsApp Untuk Koordinasi
Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat saksi, yakni
Agam Muhamad, Rizky Agam, Mulyadi dan Syamsul Bahri.