Panas! Menteri ESDM Digugat ke PTUN Usai Angkat Nasri Djalal Sebagai Kepala BPMA

Kamis 10-04-2025,10:57 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Pertama, dasar pengaturan. Kata dia, dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas. 

BACA JUGA:Kasus Disertasi Bahlil Bentuk Krisis Integritas Akademik di Indonesia, Pengamat: Posisi UI Sulit

Kedua, perlindungan hak warga. Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum. Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu. Ketiga, keterlibatan rakyat. 

“Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang,” ulas Erlizar. 

Dan keempat, soal akuntabilitas pemerintah. Ini dimaksudkan, negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum. Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan prinsip itulah, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta. 

"Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA," tegasnya. 

Kategori :