JAKARTA, DISWAY.ID - Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa dakam kapasitasnya sebagai saksi Hadiyanto dan Robert Pakpahan.
Berdasarkan informasi Hadiyanto usai diperiksa sekitar pukul 15.50 WIB sementara Robert Pakpahan sekitar pukul 18.14 WIB.
BACA JUGA:Bogor Gempa! Terasa Sampai Depok, Serpihan Atap Jatuh
BACA JUGA:Jelang Peringatan Hari Buruh, Menteri PKP Siapkan 20.000 Ribu Rumah Untuk Buruh
Meski keduanya selesai pemeriksaan secara terpisah, namun keduanya kompak enggan mengomentari perihal pemeriksaannya hari ini, Kamis 10 April 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika juga belum membeberkan soal apa saja yang didalami pihaknya terhadap dua saksi tersebut.
"Nanti kita akan update secepat mungkin, tapi yang jelas dua saksi hari ini untuk perkara LPEI telah hadir," jelas Tessa kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) awalnya mengungkap soal kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar.
Namun, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.
“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BACA JUGA:Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo RUU TNI di DPR: Itu Bukan Tugasnya!