Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Praperadilan Tak Terima Status Tersangka

Jumat 11-04-2025,08:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana
Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Praperadilan Tak Terima Status Tersangka

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Kategori :