JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan banyaknya ambulans yang ditilang karena menerobos lampu merah meski sedang membawa pasien.
Hal itu viral diposting akun Instagram @wargajakarta.id.
BACA JUGA:Warga Gunakan Ambulans untuk Wisata Lebaran 2025, Polisi Ambil Tindakan Tegas
BACA JUGA:Ngawur! Ambulans di Sukabumi Bawa Penumpang untuk Berwisata, Langsung Disetop Polisi
Tampak dalam postingan video itu, pria dalam ambulan tersebut menunjukkan tengah membawa pasien, namun tetap mengikuti aturan lampu lalu lintas.
Lantas, apa solusinya?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans yang membawa pasien tidak boleh ditilang.
BACA JUGA:Wendi Cagur Sakit Mendadak Dilarikan ke RS Pakai Ambulans, Ruben Onsu Ucap Doa
BACA JUGA:Warga Kabupaten Tangerang Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Satu Desa Satu Ambulans
Namun, jika ambulans terlanjur menerima tilang ETLE, maka pihak ambulans dapat melakukan konfirmasi kepada petugas untuk membatalkan tilang.
Pihak ambulans bisa melakukan sanggah melalui laman dengan cara konfirmasi ETLE via website etle-pmj.id.
Lalu, masukkan nomor referensi pelanggaran untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan pelanggar.
"Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika pihak ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja," katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025.