JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.
Adapun, mekanisme banding dilakukan bersama-sama dengan banding pokok perkara, apabila nantinya Hasto diputus bersalah dan dihukum pidana.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Pecahkan Rekor, Naik ke Level Rp 1.889.000 per Gram
BACA JUGA:Terima Laporan, Bareskrim Usut Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Maqdir meminta jaksa KPK untuk memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, hal itu penting supaya penasihat hukum dapat menganalisis pendalaman materi kepada saksi-saksi tersebut.
“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ucap Maqdir.
Sebelumnya, dalam putusan selanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Beri Diskresi Soal Ambulans Kena ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan!
BACA JUGA:Titiek Puspa Meninggal, Bang Yos: Seperti Kehilangan Kakak Sendiri
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim.
Diketahui, Hasto merupakan terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.