Alur dan Cara Mudah Cairkan Saldo Dana JKP Jika Kamu Kena PHK, Dapat 45% dari Gaji

Jumat 11-04-2025,15:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela

Pekerja yang terkena PHK karena pelanggaran berat atau persoalan hukum

Pekerja informal yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah

 

Kategori :