Lencana JKP muncul di akun SIAPkerja sebagai tanda kepesertaan
Telah melaporkan PHK secara resmi dan memiliki surat keterangan siap bekerja kembali
Memiliki rekening bank yang aktif
Tidak sedang bekerja kembali di sektor penerima upah
Telah dinonaktifkan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan pelaporan dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal PHK
BACA JUGA:Efek Domino Tarif Trump, Ekspor RI Terpukul, 1,2 Juta Pegawai Dibayangi PHK
Langkah-langkah Daftar dan Cairkan Dana JKP
Berikut adalah alur lengkap untuk mendapatkan manfaat JKP:
Pertama, buat akun SIAPkerja
Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id dan daftar menggunakan data pribadi yang valid.
Kedua, lengkapi profil
Isi semua informasi yang diminta seperti identitas, riwayat pekerjaan, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, cek lencana JKP
Jika kamu terdaftar sebagai peserta JKP, maka akan muncul lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan di akun SIAPkerja.
Keempat, laporkan PHK
Masuk ke akun SIAPkerja dan lengkapi formulir pelaporan PHK. Lampirkan dokumen penting seperti surat PHK dan surat kesediaan untuk bekerja kembali.
Kelima, ajukan klaim manfaat
Setelah laporan disetujui, kamu bisa langsung mengajukan klaim manfaat uang tunai. Dana akan dikirim ke rekening bank milikmu yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Apindo Cemas Tarif Impor Trump Picu PHK di Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Furnitur
Siapa yang Tidak Bisa Mengklaim JKP
Tidak semua pekerja berhak atas manfaat JKP. Berikut yang tidak memenuhi syarat:
Pekerja kontrak atau PKWT yang masa kerjanya habis sesuai kontrak