Alur dan Cara Mudah Cairkan Saldo Dana JKP Jika Kamu Kena PHK, Dapat 45% dari Gaji

Jumat 11-04-2025,15:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Lencana JKP muncul di akun SIAPkerja sebagai tanda kepesertaan

Telah melaporkan PHK secara resmi dan memiliki surat keterangan siap bekerja kembali

Memiliki rekening bank yang aktif

Tidak sedang bekerja kembali di sektor penerima upah

Telah dinonaktifkan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan pelaporan dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal PHK

BACA JUGA:Efek Domino Tarif Trump, Ekspor RI Terpukul, 1,2 Juta Pegawai Dibayangi PHK

Langkah-langkah Daftar dan Cairkan Dana JKP

Berikut adalah alur lengkap untuk mendapatkan manfaat JKP:

Pertama, buat akun SIAPkerja

Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id dan daftar menggunakan data pribadi yang valid.

Kedua, lengkapi profil

Isi semua informasi yang diminta seperti identitas, riwayat pekerjaan, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, cek lencana JKP

Jika kamu terdaftar sebagai peserta JKP, maka akan muncul lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan di akun SIAPkerja.

Keempat, laporkan PHK

Masuk ke akun SIAPkerja dan lengkapi formulir pelaporan PHK. Lampirkan dokumen penting seperti surat PHK dan surat kesediaan untuk bekerja kembali.

Kelima, ajukan klaim manfaat

Setelah laporan disetujui, kamu bisa langsung mengajukan klaim manfaat uang tunai. Dana akan dikirim ke rekening bank milikmu yang telah terdaftar.

BACA JUGA:Apindo Cemas Tarif Impor Trump Picu PHK di Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Furnitur

Siapa yang Tidak Bisa Mengklaim JKP

Tidak semua pekerja berhak atas manfaat JKP. Berikut yang tidak memenuhi syarat:

Pekerja kontrak atau PKWT yang masa kerjanya habis sesuai kontrak

Kategori :