Alur dan Cara Mudah Cairkan Saldo Dana JKP Jika Kamu Kena PHK, Dapat 45% dari Gaji

Jumat 11-04-2025,15:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Kena PHK bisa dapat JKP.

Saat mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK memang tidak mudah.

Namun, kamu tidak sendirian.

Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu kamu bertahan dan bangkit kembali.

Melalui program JKP, kamu bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja agar bisa segera kembali mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA:Indonesia Gelap Bagi Buruh Sritex, JKP Tak Jelas yang Mau PHK Diminta Daftar Dulu

Berapa Dana yang Bisa Didapat dari JKP

Bagi peserta yang memenuhi syarat, JKP memberikan manfaat uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:

Sebesar 45 persen dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama

Sebesar 25 persen dari gaji terakhir untuk tiga bulan berikutnya

Manfaat ini diberikan maksimal selama enam bulan, sehingga kamu memiliki waktu dan dukungan finansial untuk mencari pekerjaan baru.

BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP

Syarat Mendapatkan Dana JKP

Agar bisa mencairkan dana JKP, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan JKP

Telah memiliki akun di platform SIAPkerja melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id

Profil akun SIAPkerja sudah terisi lengkap

Kategori :