JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Dalam hal ini, KPK pun masih mendalami soal dugaan peran mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) era Presiden ke-7 Jokowi, Abdul Halim Iskandar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika kasus dugaan suap dana hibah Pokmas di Jatim terjadi, Abdul Halim merupakan salah satu anggota DPRD di Jawa Timur.
BACA JUGA:Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
BACA JUGA:Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana
"Jadi begini, mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur," ujar Asep Guntur Rahayu dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa Abdul Halim merupakan ketua fraksi PKB di Jawa Timur sehingga ia memiliki kaitan erat dengan dana hibah dari legislatif tersebut.
"Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep.
Asep menegaskan ia bisa menaikkan status tersangka kepada Abdul Halim jika penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang kuat. Namun, semuanya masih dalam proses penyidikan.
"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," pungkasnya.
BACA JUGA:Resmi! Hak Praktik Priguna PPDS Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya
BACA JUGA:Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Ia juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.