Ia bahkan menyinggung praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan OTT meskipun belum ada audit kerugian negara secara langsung.
Menurutnya, kasus ini memiliki potensi serupa, terutama karena adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Perda dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPR).
“Saya memahami jika Bareskrim menyatakan tidak ada unsur korupsi karena yang menangani adalah unit pidana umum. Namun saya yakin, ini hanya persoalan pemahaman dan semestinya ditangani lebih mendalam oleh unit khusus Tipikor,” tandas Henri.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penyidikan yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan atas kasus reklamasi pantai utara Tangerang yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah.