Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 15-04-2025,08:10 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID – BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat Indonesia untuk mengatasi persoalan biaya kesehatan.

Dengan layanan asuransi non-komersial ini, lebih banyak orang dapat mengakses layanan rumah sakit tanpa biaya tambahan.

Namun, penting untuk diketahui karena terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Film, Fadli Zon Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Daftar 21 penyakit dan layanan tersebut antara lain:

1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

BACA JUGA:Hadir di Acara Parfi 56, Prilly Latuconsina Pastikan Karyawan Film Sinemaku Pictures Dapatkan Akses BPJS Tenagakerja

8. Penyakit atau cedera yang muncul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

Kategori :