Akibatnya, warga sekitar pun ikut terdampak, lantaran pembungan sampah ilegal itu menimbulkan aroma busuk dan tidak sehat.
Misalnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Saat itu warga desa gintung itu komplain. Karena wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Karena untuk syarat menjadi tempat proses tempat akhirnya ada kriteria yang telah diatur dalam peraturan menteri PU," tukasnya.