Ia mengklaim tidak ada kaitannya dengan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Orang-orang tersebut adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
BACA JUGA:Penyidik KPK Klaim Punya Bukti dan Petunjuk untuk Memeriksa Febri Diansyah
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.