Kasus Uang Palsu Artis Angling Dharma, Dipakai Belanja Mal hingga Masuk Kotak Amal Masjid

Rabu 16-04-2025,14:48 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Menag Tuntut Pelaku Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditindak Tegas: Jangan Tedeng Aling-aling!

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal," ujar Teddy.

Sekar Arum mengaku menyumbang Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal. Namun polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," tambah Teddy.

Menurut Teddy, Sekar Arum diduga sadar bahwa uang yang digunakan untuk beramal merupakan uang palsu, meskipun pengakuannya masih berubah-ubah.

BACA JUGA:Rektor Pecat 2 Oknum Pegawai UIN Makassar Terlibat Produksi Uang Palsu

BACA JUGA:Ikhwal Uang Palsu di UIN Makassar, 17 Orang Jadi Tersangka dan 98 Barang Bukti Diamankan

"Di satu sisi tahu sebenarnya, Cuman kan masih pengakuan, masih nggak tahu, nggak tahu," ujarnya.

Sekar Arum diamankan satpam mal pada Rabu, 2 April 2025, setelah ketahuan menggunakan uang palsu dalam transaksi. Ia kemudian diserahkan kepada polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Kategori :