Mengingat oknum tersebut telah lulus dan bekerja sebagai profesional ketika melakukan pelanggaran.
"Kasus ini sudah di luar kewenangan Unpad atau kampus lainnya tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan sebelumnya. Dengan kata lain, kasus yang terjadi sudah di luar ranah institusi pendidikan," tandasnya.
Dijelaskannya, dalam hal pembuktian dan pemberian sanksi hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana kini telah berlangsung di kepolisian.
Sementara sanksi profesi, seperti pembinaan dan pemecatan menjadi kewenangan dari pihak rumah sakit dan organisasi profesi setempat.
BACA JUGA:POGI Pertimbangkan Sanksi Tegas untuk Dokter Obgyn Cabul Garut
BACA JUGA:Ibu Hamil di Garut Diduga Dilecehkan Dokter Kandungan saat USG, Polisi Terjunkan Tim ke Klinik
"Apabila pelaku yang terbukti bersalah adalah benar orang yg dimaksud (alumni Unpad), sudah bukan ranah Unpad lagi untuk terlibat. Masalah pencabutan gelar profesi dilakukan oleh IDI atau organisasi profesi setempat yang relevan," tandasnya.
Adapun pihaknya juga terus mengevaluasi kurikulum serta peraturan etika pendidikan di kampus agar tetap relevan dengan kondisi saat ini, termasuk mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. MSF.
BACA JUGA:Syok! Ibu Hamil di Garut Diduga Dicabuli Dokter Kandungan Saat USG, Kemenkes Bekukan STR
"Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," kata Aji dalam pesan singkat di Jakarta, 15 April 2025 kemarin.
Setelah STR dinonaktifkan oleh KKI (Konsil Kesehatan Indonesia), secara otomatis Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut dicabut.