Sungguh Tega Paula Verhoeven, Terbukti Selingkuh dengan Pria Inisial NS: Terkuak dari 86 Bukti yang Diberi Baim Wong

Rabu 16-04-2025,22:46 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana
Sungguh Tega Paula Verhoeven, Terbukti Selingkuh dengan Pria Inisial NS: Terkuak dari 86 Bukti yang Diberi Baim Wong

JAKARTA, DISWAY.ID - Paula Verhoeven dinyatakan terbukti telah berselingkuh dengan pria inisial NS.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

BACA JUGA:Sepeda Penumpang Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Dampingi Korban Lapor Polisi

BACA JUGA:Kolaborasi Hangat Elnusa Petrofin dengan Para Jurnalis, Gelar Wokrshop Kode Etik Jurnalistik di Jambi

Berdasarkan keterangan, Suryana menjelaskan Paula Verhoeven dinyatakan selingkuh dari 86 bukti, 9 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli dari pihak Baim Wong pada saat proses persidangan cerai.

"Kemudian dalam proses persidangan yang pembuktiannya ini cukup panjang dari pihak pemohon menyampaikan bukti-bukti terdiri dari bukti P1 sampai P86 bukti kemudian, 9 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu," tambahnya.

Oleh karena Paula Verhoeven terbukti telah selingkuh, maka sang model hanya mendapatkan tuntutan nafkah mut'ah saja dari Baim Wong sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:Baim Wong Resmi Jadi Duda dari Paula, Ungkap Perasaan Lega Tanpa Dendam

BACA JUGA:Respons Menohok Baim Wong Usai Dituding Paula Verhoeven Soal Doktrin Anak: Serasa Paling Jahat

"Oleh karena itu maka, pengadilan atau dalam hakim yang menyidangkan hanya mengabulkan tentang mut'ah itu gambaran proses persidangan," kata Suryana. 

"Majelis Hakim maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah 1 miliar rupiah. Itu hasil dari putusan Majelis Hakim yang hari ini," pungkasnya.

Kategori :