JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim memberikan keputusan terkait hak asuh anak usai Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hak asuh anak yang diputuskan majelis hakim yaitu kedua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam pemeliharaan bersama.
Disebutkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat hak untuk pemeliharan bersama atau join custody atas kedua anaknya.
"Tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong itu berada di bawah pemeliharaan bersama ya atau join custody oleh pemohon dan termohon dengan setelah putusan yang berkekuatan tetap," kata Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.
Hanya saja yang membedakan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan tenggang waktu anak antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masing-masing selama dua minggu untuk jatah bersama dengan anak.
"Dengan ketentuan 2 pekan pertama dengan termohon dan 2 pekan keduanya berikutnya dengan pemohon terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya," kata Suryana.
Oleh karena Paula Verhoeven terbukti telah selingkuh, maka sang model hanya mendapatkan tuntutan nafkah mut'ah saja dari Baim Wong sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Dituduh Larang Paula Bertemu Anak, Baim Wong: Saya Tidak Pernah Melarang!
"Oleh karena itu maka, pengadilan atau dalam hakim yang menyidangkan hanya mengabulkan tentang mut'ah itu gambaran proses persidangan," kata Suryana.
"Majelis Hakim maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah 1 miliar rupiah. Itu hasil dari putusan Majelis Hakim yang hari ini," pungkasnya.