Sepeda Motor Ridwan Kamil Belum Dibawa KPK: Dititipkan ke Pemiliknya

Jumat 18-04-2025,11:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan yang dirumah Ridwan Kamil merupakan pencarian barang bukti dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dikutip Senin, 14 April 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita satu unit motor dari rumah  Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United di Liga 1 Indonesia, KickOFF: 19.00 WIB

BACA JUGA:Virgil van Dijk Ikuti Jejak Mohamed Salah Tanda Tangan Kontrak Baru di Liverpool, Bek dengan Gaji Termahal di Eropa

"Satu unit Motor Royal Enfield," ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 14 April 2025.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut. Ada sejumlah uang yang disimpan dalam deposito berhasil disita.

Totalnya, Rp70 miliar uang didalam deposito berhasil disita. Ada juga kendaraan roda dua hingga roda empat.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Lengkap Skema Tabel Angsuran Terbaru!

BACA JUGA:Perluas Jaringan Pelayanan, Mitsubishi Fuso Resmikan Diler DIPO Internasional Pahala Otomotif di Teluk Kuantan Riau

KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.

Kategori :