Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Jumat 18-04-2025,16:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZJ.

Kedua WNA Tiongko itu, dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja menjadi pekerja kasar di Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan,XZ ditangkap pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh.

BACA JUGA:Sungguh Mulia, Polisi di Gresik Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Kampus Cabut Gelar Dokter Obgyn Cabul di Garut, Begini Penjelasan Unpad

"Dan ZJ pada 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujarnya kepada awak media, dikutip Jumat, 18 April 2025.

Hendro menuturkan, WNA asal Tiongkok berinisial XZ berdasarkan hasil pemeriksaan, menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari.

XZ ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025.

"ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025," jelas Hendro.

"ZJ ini sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia," sambungnya.

BACA JUGA:Bule Ngamuk Merusak Klinik Kesehatan, Imigrasi Bali: Sanksi Deportasi!

BACA JUGA:Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang

Hendro menambahkan, terhadap kedua WN asal Tiongkok tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

"Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan," katanya.

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

Kategori :