Bule Ngamuk Merusak Klinik Kesehatan, Imigrasi Bali: Sanksi Deportasi!

Bule Ngamuk Merusak Klinik Kesehatan, Imigrasi Bali: Sanksi Deportasi!

Bule Ngamuk Merusak Klinik Kesehatan, Gubernur Bali I Wayan Koster Beri Tanggapan: Tidak Ada Toleransi!-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali merespons soal adanya peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bersinisial MM yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nausa Medika Klinik Pratama.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

BACA JUGA:OXO The Pavilions, Hunian Wellness Living Pertama di Bali Resmi Diluncurkan

BACA JUGA:Aksi Gila YouTuber Vitaly Zdorovetskiy Berujung Bui, Filipina Tolak Deportasi

Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali V tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlindungan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 April 2025. 

BACA JUGA:Ratusan WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soetta

BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Pria Asal India Dideportasi Rudenim Denpasar

Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, memberikan pernyataan tegasnya yang merusak fasilitas umum. 

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Koster. 

Gubernur menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal," jelasnya. 

BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Pria Asal India Dideportasi Rudenim Denpasar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads