Nelangsa Korban EDCCash: Diterima Audiensi dengan Komjak, tapi Terkesan Lepas Tanggung Jawab!

Minggu 20-04-2025,11:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong EDCCash Sepakat Damai, Berharap Kerugian Segera Dikembalikan

Adapun, Dohar menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan titik terang atas kehilangan barang bukti ini. Terdapat barang yang digadai, padahal menjadi bukti perkara.

"Ada juga sembilan sertifikat hak milik sembilan sertifikat hak milik yang sembilan sertifikat ini dulu digadai oleh salah satu oknum pengacara dengan uang Rp7,5 Miliar, itu dirampas pada saat penyitaan tapi tidak masuk dalam berkas perkara," tutur Dohar

"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Dohar menjelaskan bahwa dengan hilangnya barang bukti ini tidak bisa disepelekan, karena nilai benda yang sempat disita berharga.

"Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya 1 Miliar tas Hermesnya," jelasnya.

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Bekasi Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam pelaporan tersebut disertakan barang bukti seperti foto, juga rekaman pembicaraan, dan juga dokumen-dokumen penting. 

Hingga kini, korbannya sampai saat ini yang terverifikasi kira-kira ada 600 orang dengan kerugian secara keseluruan sekitar Rp 680 miliar. 

Merespons pengaduan ini, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons laporan tersebut. Pihaknya akan menganalisis laporan para korban investasi bodong Eddcash untuk didalami lebih lanjut. 

“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Tessa.

Kategori :