Ketiga anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Tak hanya itu, polisi juga bekordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.
BACA JUGA:Geger Siswa SD di Subang Tewas Diduga Korban Perundungan Kakak Kelasnya
BACA JUGA:Data Kemendikbudristek: Lebih dari 36% Siswa Berpotensi Alami Perundungan dan Kekerasan Seksual
Terakhir, Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.
"Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang," tukasnya.