MS hanya menunduk saat memasuki mobil tahanan, wajahnya tertutup masker, sementara tangannya diborgol.
JS pun tak memberikan komentar, hanya menutupi wajahnya dengan map merah muda yang dibawanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
BACA JUGA:Tangerang Dukung Perluasan Transjabodetabek, Wabup Intan: Menyiapkan Infrastruktur
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka yaitu JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga Tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.
Sementara itu, Tersangka MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lain.
"Tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi pers," tutupnya.