Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya

Rabu 23-04-2025,05:49 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya

BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV

BACA JUGA:Bertemu 2 Jam, Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Tarif Impor Donald Trump

Komite ini menjadi pilar utama upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan kedokteran yang dilakukan secara bersama-sama dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Nantinya, Komite Bersama ini diharapkan segera mengambil langkah-langkah sistemik, antara lain:

- Evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan program PPDS di PT dan RSP (mencakup sistem seleksi, pembinaan, supervisi, dan evaluasi mahasiswa)

- Penguatan tata kelola RSP, termasuk sistem perlindungan bagi pasien, mahasiswa, dan pendidik

- Penyusunan pedoman nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran sebagai acuan bersama bagi PT dan RSP

BACA JUGA:Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

BACA JUGA:AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini

- Pembentukan Satuan Tugas Bersama di tingkat lokal antara PT dan RSP, dilengkapi sistem pelaporan dan pendampingan korban yang aman, responsif, dan terintegrasi;

- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkelanjutan;

- Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan Kemenkes dalam pengawalan penanganan kasus hingga ke tingkat kebijakan nasional.

 

 

Kategori :