Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap pada tahun 2018 terkait kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, dan beberapa alat isap sabu. Ia divonis bersalah dan menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Polisi belum mengungkapkan detail lebih lanjut terkait kasus ini dan akan melakukan ekspose kasus terkait hal ini dalam waktu dekat.