Tumpukan Sampah Ilegal di Bantaran Kali Bekasi Resahkan Warga, Sudah 10 Tahun Tak Kunjung Ditindak

Kamis 24-04-2025,12:18 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Reza Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Warga Bekasi keluhkan aroma tak sedap yang datang dari tempat pembuangan sampah (TPA) ilegal di bantaran Kali Bekasi, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tumpukan sampah tersebut menggunung dengan tinggi kurang lebih satu meter dari permukaan kali Bekasi.

Tumpukan sampah itu terdiri dari bahan sisa makanan yang terbungkus oleh plastik dan semacamnya.

BACA JUGA:Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Seleksi Masuk Kuliah Dikaji Kembali Imbas Pengembalian Jurusan SMA IPA-IPS-Bahasa

Sementara, bantaran kali Bekasi hanya berjarak 300 meter dari rumah warga membuat bau tersebut menyebar ke pemukiman.

Seorang warga setempat, Amin (78 tahun) membenarkan adanya ulah oknum yang membuang sampah secara ilegal di bantaran kali Bekasi.

Oknum tersebut sudah melakukan tindakan ilegal sejak 10 tahun silam, dirinya tidak mengerti mengapa pelaku membuangnya ke bantaran kali Bekasi.

BACA JUGA:Rincian Harga BBM Turun Terbaru 24 April 2025: Perbandingan Pertamina, Shell Hingga BP

BACA JUGA:NOC Indonesia Cabut Status Keanggotaan Pertina atas Perintah IOC

Karena tindakannya tersebut, warga Babelan merasa terganggu dengan adanya aroma tak sedap keluar dari sampah-sampah itu.

“Ini bukan setahun, dua tahun, sudah 10 tahun,” ucap Amin di Bekasi pada Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Lurah Kebalen, Andika, serta Kepala UPTD I Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, Zulkarnaen menyatroni tempat tersebut bersama dengan seluruh stafnya.

BACA JUGA:Travel+ Strategi Khas Jetour yang Mendukung Gaya Hidup Modern

BACA JUGA:NOC Indonesia Cabut Status Keanggotaan Pertina atas Perintah IOC

Kategori :