Sidang Hasto Kembali Ricuh, Satgas Cakra Buana Giring Penyusup ke Luar Ruangan Pengadilan

Kamis 24-04-2025,14:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini

Menurut pengakuan seorang satgas cakra buana sudah diperingati untuk tidak membuat keributan yang membuat masa pendukung Hasto marah.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Nggak Perlu Jaminan! KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Punya Cicilan dan Bunga Rendah, Cuma Rp9 Jutaan Per Bulan

BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Kategori :