Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Bebas?

Kamis 24-04-2025,19:09 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim bakal menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan penahanan keempat tersangka akan habis pada 24 April 2025.

BACA JUGA:Update Pembongkaran Pagar Laut Tersisa di Desa Kohod Tangerang, Tinggal Segini!

BACA JUGA:Sulit Dicabut Manual, Pembongkaran Sisa-sisa Pagar Laut Tangerang Dikeroyok Alat Berat dan Speedboat!

"⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 24 April 2025.

Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

BACA JUGA:Target Penyelesaian Pembongkaran Pagar Laut Desa Kohod Tangerang Diungkap KKP, Berharap Cuaca Bersahabat

BACA JUGA:KKP Ungkap Kendala Bongkar Pagar Laut yang Tersisa di Desa Kohod Tangerang: Lumpurnya Luar Biasa!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.

"Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025," katanya kepada awak media, Sabtu 12 April 2025.

BACA JUGA:Sulitnya Bambu Pagar Laut Tangerang Dicabut Gunakan Tenaga Manusia, Nelayan Ungkap Jenis Bambu

BACA JUGA:Terjunkan Alat Berat, Sisa Pagar Laut di Pesisir Tangerang Kembali Dibongkar

Diungkapkannya, tim JPU masih mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara tersebut.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.

Dijelaskannya, proses penelaahan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.

Tags :
Kategori :

Terkait