BACA JUGA:Ojol Korban Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU TNI di Jakarta, Disangka Mahasiswa
Ia menegaskan bahwa semua bentuk penganiayaan, terlebih dilakukan oleh lebih dari satu orang, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pengeroyokan, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Ancaman hukumannya cukup berat dan proses hukum tetap berjalan meskipun ada perdamaian di luar,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.